Skripsi ini mengkaji tentang bagaimana pandangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali dalam perkara pidana, dimana dalam pasal 268 ayat (3) KUHAP telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 setelahnya. Serta mengangkat Sistem Peradilan Islam yang telah dimulai pada periode Khulafa Rasyidin. Penyusunan penelitian ini menggunakan pendekatan Perbandingan Hukum. dengan berkonsentrasi pada pendekatan analisis perundang-undangan. Serta penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau normatif, yang kajiannya dilaksanakan dengan menelaah dan menelusuri berbagai literatur. Dengan demikian, penelitian ini merupa...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya pidana dan pertang...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Pemberlakuan hukum pidana Islam masih terus diwacanakan di tengah-tengah masyarakat Plural Indonesia...
Pembahasan utama dalam penelitian ini adalah kasus pidana pemalsuan buku nikah yang terdapat dalam p...
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh TNI terhadap anggotanya, masih sering terjadi, hal it...
Pada penelitian ini diperlukan adanya metode penelitian sebagai petunjuk yang digunakan agar memperm...
Penelitian ini menganalisis tentang regulasi hukum pidana Islam tentang tindak pidana pembunuhan kar...
Tukang gigi merupakan salah satu pelayanan kesehatan tradisional yang masih ada hingga saat ini. Lah...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mengenai hukum antara hukum pidana positif da...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana kedududkan keterangan saksi ahli dalam ...
Pembegalan atau hirabah merupakan salah satu perbuatan mengambil harta (merampok) dengan membunuh, a...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya pidana dan pertang...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang ...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Pemberlakuan hukum pidana Islam masih terus diwacanakan di tengah-tengah masyarakat Plural Indonesia...
Pembahasan utama dalam penelitian ini adalah kasus pidana pemalsuan buku nikah yang terdapat dalam p...
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh TNI terhadap anggotanya, masih sering terjadi, hal it...
Pada penelitian ini diperlukan adanya metode penelitian sebagai petunjuk yang digunakan agar memperm...
Penelitian ini menganalisis tentang regulasi hukum pidana Islam tentang tindak pidana pembunuhan kar...
Tukang gigi merupakan salah satu pelayanan kesehatan tradisional yang masih ada hingga saat ini. Lah...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mengenai hukum antara hukum pidana positif da...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana kedududkan keterangan saksi ahli dalam ...
Pembegalan atau hirabah merupakan salah satu perbuatan mengambil harta (merampok) dengan membunuh, a...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya pidana dan pertang...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...