Penelitian ini berjudul “Analisis Kebijakan Atas Kepemilikan Tanah Absentee Di Kabupaten Pati” bertujuan Untuk mengetahui yang penyebab terjadinya pemilikan tanah secara absentee/guntai di Kabupaten Pati Untuk mengetahui peran Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam mengatasi atau menyelesaikan masalah tanah-tanah absentee/guntai. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis sosiologis. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi dokumen dan pengamatan/observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan faktor penyebab terjadinya tanah Absentee dari aspek kebudayaan yaitu karena adanya Pewarisan. Hal pewarisan ini sebagai wujud kelakuan berpola dari manusia sendiri. Faktor Hukum ketentuan laran...
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang kepemilikan tanah pertanian absentee yang diakibatkan kare...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawaha...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusion...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang kepemilikan tanah pertanian absentee yang diakibatkan kare...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawaha...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusion...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang kepemilikan tanah pertanian absentee yang diakibatkan kare...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...