Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 menyatakan adanya larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Dalam praktiknya, kepemilikan tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk asli wilayah tempat tanah pertanian tersebut sebagian besar dimiliki oleh pihak diluar dari tempat kedudukan tanah tersebut dengan dalih tanah tersebut adalah tanah milik adat yang kedudukannya tidak bisa di ganggu gugat dan tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain. Penguasaan dan pemilikan tanah yang tidak terbatas oleh pihak tertentu sementara di lain pihak banyak petani yang tidak mempunyai tanah dan hanya sebagai buruh tentu sangat bertentangan dengan tujuan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian se...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Tanah adalah tempat bermukim bagi umat manusia disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang m...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Pemilikan tanah absente yang diperoleh berdasarkan Akta Risalah lelang merupakan masalah dalam bida...
Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawaha...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian se...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Tanah adalah tempat bermukim bagi umat manusia disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang m...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Pemilikan tanah absente yang diperoleh berdasarkan Akta Risalah lelang merupakan masalah dalam bida...
Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawaha...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian se...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...