Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabkan pemekaran wilayah daerah, hambatan dan upaya Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee akibat pemekaran wilayah daerah serta persepsi masyarakat terhadap tanah absentee yang disebabkan pemekaran wilayah daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan Undang-Undang, pendekatan historis, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini bahwa: 1. Kedudukan hukum dalam kepemilikan tanah merupakan keabsahan suatu subjek hukum dalam hak penuh terhadap tanah sehingga apabila tanah yang dimiliki absentee kedudukannya wajib dialihkan. 2. Hamba...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusion...
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang kepemilikan tanah pertanian absentee yang diakibatkan kare...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai efektivitas pemeriksaan tanah oleh Panitia Aju...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusion...
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang kepemilikan tanah pertanian absentee yang diakibatkan kare...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai efektivitas pemeriksaan tanah oleh Panitia Aju...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...