Hak menguj i materiil adalah wewenang untuk menilai isi sebuah peraturan Perundang-undangan, sesuai atau bertentangan dengan Konstitusi atau peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk hak menguji materiil Undang- Undang terdapat di dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dilaksanakan lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian tersebut bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, artinya tidak ada upaya lain bagi pihak yang berkeberatan untuk ...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai p...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai p...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai p...