Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, terutamadengan lahirnyaMahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi diperlukan karena Indonesia telah melakukan perubahan mendasar atas Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan pengawasan and perimbangansebagai pengganti sistem supremasi parlemenyang berlaku sebelumnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research (kepustakaan) yang memusatkan kegiatan pada perpustakaan untuk memperoleh data tanpa melakukan riset di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa wewenang yang...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Skripsi ini membahas Penelitian berjudul Kajian Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peratur...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Un...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Buku ini membahas hukum konstitusi dan kelembagaan negara di Indonesia. Materi buku ini dibuka denga...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Tuntutan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada era reformasi ters...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
see also http://webopac.uksw.edu/uhtbin/cgisirsi.exe/2REO6UsaWA/x/119200023/123Buku ini merupakan k...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Skripsi ini membahas Penelitian berjudul Kajian Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peratur...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Un...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Buku ini membahas hukum konstitusi dan kelembagaan negara di Indonesia. Materi buku ini dibuka denga...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Tuntutan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada era reformasi ters...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
see also http://webopac.uksw.edu/uhtbin/cgisirsi.exe/2REO6UsaWA/x/119200023/123Buku ini merupakan k...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Skripsi ini membahas Penelitian berjudul Kajian Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peratur...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...