Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan ‘kegelisahan intelektual’ sekaligus memancarkan semangat ijtihâd di kalangan kaum Muslim. Dalam semangat ijtihâd inilah, Indonesia berhasil menyusun KHI, yang tema utamanya adalah mempositifkan hukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakan dalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab. Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yang digunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan dari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syâfi’î. Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqh madzhab Hanafî, Mâlikî, Hanbalî, Dzahirî, dan Syî’ah. Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingan dan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dari berbagai...
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi per...
Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) ...
Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) ...
Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan ‘kegelisahan intele...
Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan ‘kegelisahan intele...
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelekt...
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelekt...
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelekt...
Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H - XII H menimbulkan kegelisahan intelek...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...
Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudk...
Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudk...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi keagamaan yang bersifat independen dan aspiratif. Da...
Ijtihad adalah tindakan seorang mujtahid untuk menghasilkan suatu hukum atas suatupermasalahan dala...
Tidak ada perbedaan antara fikih dan kompilasi hukum Islam (KHI) di Indonesia dalam hal kebolehan se...
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi per...
Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) ...
Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) ...
Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan ‘kegelisahan intele...
Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan ‘kegelisahan intele...
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelekt...
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelekt...
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelekt...
Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H - XII H menimbulkan kegelisahan intelek...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...
Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudk...
Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudk...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi keagamaan yang bersifat independen dan aspiratif. Da...
Ijtihad adalah tindakan seorang mujtahid untuk menghasilkan suatu hukum atas suatupermasalahan dala...
Tidak ada perbedaan antara fikih dan kompilasi hukum Islam (KHI) di Indonesia dalam hal kebolehan se...
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi per...
Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) ...
Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) ...