Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelektual’ sekaligus memancarkansemangat ijtihâd di kalangan kaum Muslim. Dalamsemangat ijtihâd inilah, Indonesia berhasil menyusunKHI, yang tema utamanya adalah mempositifkanhukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakandalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab.Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yangdigunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakandari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syâfi’î.Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqhmadzhab Hanafî, Mâlikî, Hanbalî, Dzahirî, dan Syî’ah.Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingandan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dariberbagai madzhab terseb...