Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan kaidah fiqhiyah dalam bidang ekonomi dan hukum keluarga. Metodologi Hukum Islam atau ushul fiqh dikenal qawaid fiqhiyah sebagai alat untuk untuk mempermudah proses istinbath dan metode ijtihad dalam menentukan suatu hukum. Kajian ini merupakan studi hukum Islam secara teoritis atau normatif, dengan menggunakan teori hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tujuan hukum Islam yang paling utama adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat yang dikenal dengan istilah maqashid al-syariah. Kemudian kaidah fiqhiyah dalam bidang ekonomi (mudharabah dan musyarakah) digunakan misalnya; “Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, te...