Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H - XII H menimbulkan kegelisahan intelektual sekaligus memancarkan semangat ijtihad di kalangan kaum muslim. Dalam semangat ijtihad inilah, Indonesia berhasil menyusun KHI, yang tema utamanya adalah mempositifkan hukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakan dalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab. Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yang digunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan dari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syafi‟i. Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqh madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, Dzahiri dan Syi‟ah. Di samping itu juga terdapat kitabkitab perbandingan dan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dari berbagai madz...