Korban tindak pidana perdagangan orang seringkali mengalami ketidakadilan dalam hal memperoleh hak restitusi. Ketidak adilan tersebut dapat dilihat dari pasal 48 UU PTPPO yang menyebutkan bahwa korban berhak mendapatkan restitusi sementara di pasal 50 ayat (4) disebutkan jika tidak mampu membayar restitusi dapat diganti dengan kurungan pengganti. hal ini lah yang menjadi landasan dilakukan rekonstruksi atas pengaturan tentang pasal 50 ayat (4) agar hak korban dapat dipenuh
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang...
Anak korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian y...
Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasu...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan ya...
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang ...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun i...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun i...
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian hak restitusi kepada anak korba...
Putusan Pengadilan Negeri Padang yang mengabulkan restitusi pertama kalinya di Sumatera Barat terhad...
Restitusi sangat penting bagi korban tindak pidana perdagangan orang, karena korban mengalami kerugi...
Perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang sulit ditangani dan merupakan bentuk perbudakan mo...
Kajian ini membahas tentang implementasi mengenai pengaturan pemberian hak restitusi pada korban tin...
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang...
Anak korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian y...
Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasu...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan ya...
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang ...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun i...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun i...
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian hak restitusi kepada anak korba...
Putusan Pengadilan Negeri Padang yang mengabulkan restitusi pertama kalinya di Sumatera Barat terhad...
Restitusi sangat penting bagi korban tindak pidana perdagangan orang, karena korban mengalami kerugi...
Perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang sulit ditangani dan merupakan bentuk perbudakan mo...
Kajian ini membahas tentang implementasi mengenai pengaturan pemberian hak restitusi pada korban tin...
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang...
Anak korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian y...
Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasu...