Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun immateriil. Kerugian materiil berupa penyembuhan luka fisik, sedangkan kerugian immateriil berupa kehilangan keseimbangan jiwa, kepercayaan diri korban serta semangat hidup korban. Korban kejahatan pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, namun korban tidak memperoleh perlindungan sebanyak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pelaku kejahatan. Selain sebagai saksi yang mengetahui suatu kejahatan, korban juga merupakan subyek hukum yang memiliki kedudukan sederajat di depan hukum. Dalam tesis ini penulis membahas mengenai Karakteristik hak restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang dan Imp...
Korban, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan ganti kerugian yang disebut dengan restitusi. Korb...
Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasu...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun i...
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang ...
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang ...
Menurut Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perda...
Perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang sulit ditangani dan merupakan bentuk perbudakan mo...
Penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa beradala dalam keadaan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Korban, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan ganti kerugian yang disebut dengan restitusi. Korb...
Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasu...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun i...
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang ...
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang ...
Menurut Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perda...
Perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang sulit ditangani dan merupakan bentuk perbudakan mo...
Penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa beradala dalam keadaan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Korban, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan ganti kerugian yang disebut dengan restitusi. Korb...
Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasu...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...