Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun immateriil. Korban kejahatan pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, namun korban tidak memperoleh perlindungan sebanyak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pelaku kejahatan. Selain sebagai saksi yang mengetahui dan mengalami suatu kejahatan, korban juga merupakan subyek hukum yang memiliki kedudukan sederajat di depan hukum. Dalam tesis ini, penulis membahas mengenai pemenuhan restitusi terhadap korban dan ahli warisnya dalam tindak pidana perdagangan orang dan konsekuensi hukum jika restitusi tidak dipenuhi oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang. Peraturan sebagai payung hukum bagi ti...
Anak korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian y...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan ya...
Penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa beradala dalam keadaan p...
Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun i...
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang ...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang sulit ditangani dan merupakan bentuk perbudakan mo...
Menurut Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perda...
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian hak restitusi kepada anak korba...
Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasu...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Sejak pertengahan abad kedua puluh, restitusi diperjuangkan oleh para pembela nasib korban untuk di...
Korban, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan ganti kerugian yang disebut dengan restitusi. Korb...
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupa...
Anak korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian y...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan ya...
Penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa beradala dalam keadaan p...
Tindak pidana perdagangan orang mengakibatkan kerugian bagi korban, baik kerugian materiil maupun i...
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang ...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan p...
Perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang sulit ditangani dan merupakan bentuk perbudakan mo...
Menurut Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perda...
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian hak restitusi kepada anak korba...
Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasu...
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusu...
Sejak pertengahan abad kedua puluh, restitusi diperjuangkan oleh para pembela nasib korban untuk di...
Korban, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan ganti kerugian yang disebut dengan restitusi. Korb...
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupa...
Anak korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian y...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan ya...
Penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa beradala dalam keadaan p...