Setiap negara dituntut untuk memiliki peraturan yang mengatur kegiatan pasarnya dan membentuk suatu komisi yang khusus untuk mengawasi dan mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, misalnya seperti di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di bentuk komisi yang khusus yaitu KPPU. KPPU berwenang untuk melakukan penelitian dan penyelidikan, namun KPPU tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penggeledahan secara mandiri, sedang lembaga sejenisnya di beberapa negara common law memiliki wewenang mandiri melakukan penggeledahan
The main discussion of this research is concerning the position of KPPU in conducting the task and o...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
INDONESIA Berdasarkan pada pasal 30 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dibentuklah suatu Komisi Pengawa...
Setiap negara dituntut untuk memiliki peraturan yang mengatur kegiatan pasarnya dan membentuk suatu ...
Act Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Competition has enacted...
Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus k...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang...
INDONESIA: KPPU merupakan lembaga negara bantu yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa persain...
Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dala...
Law No. 5/1999 regardingthe prohibition of monopoly practices and unfair Businesss Competition has b...
Law No. 5/1999 regardingthe prohibition of monopoly practices and unfair Businesss Competition has b...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Business competition supervisory commission (KPPU) is a state commission formed based on the mandate...
The main discussion of this research is concerning the position of KPPU in conducting the task and o...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
INDONESIA Berdasarkan pada pasal 30 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dibentuklah suatu Komisi Pengawa...
Setiap negara dituntut untuk memiliki peraturan yang mengatur kegiatan pasarnya dan membentuk suatu ...
Act Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Competition has enacted...
Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus k...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang...
INDONESIA: KPPU merupakan lembaga negara bantu yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa persain...
Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dala...
Law No. 5/1999 regardingthe prohibition of monopoly practices and unfair Businesss Competition has b...
Law No. 5/1999 regardingthe prohibition of monopoly practices and unfair Businesss Competition has b...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Business competition supervisory commission (KPPU) is a state commission formed based on the mandate...
The main discussion of this research is concerning the position of KPPU in conducting the task and o...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
INDONESIA Berdasarkan pada pasal 30 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dibentuklah suatu Komisi Pengawa...