Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Apabila Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya bukti telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha maka KPPU dapat memberikan sanksi administrative terhadap pelaku usaha tersebut, selain mengatur tentang sanksi administrative dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang sanksi pelanggaran terhadap undang-undang ini yang dapat dikenakan ancaman pidana, yaitu berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok itu berupa pidana denda seda...
Setiap negara dituntut untuk memiliki peraturan yang mengatur kegiatan pasarnya dan membentuk suatu ...
The issue in this research is concerning with the approach used by KPPU (Commission for Business Com...
Penciptaan iklim yang sehat sebagai sarana penciptaan demokrasi di bidang ekonomi itu perlu terus di...
Law No. 5/1999 regardingthe prohibition of monopoly practices and unfair Businesss Competition has b...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus k...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Act Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Competition has enacted...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tolak ukur apa saja yang dapat dikategorikan...
AbstrakEksistensi ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopo...
Latar belakang penelitian ini atas adanya upaya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum persainga...
Abstrak Salah satu hal yang terjadi mengenai timbulnya persaingan tidak sehat, yaitu adanya kedekata...
Setiap negara dituntut untuk memiliki peraturan yang mengatur kegiatan pasarnya dan membentuk suatu ...
The issue in this research is concerning with the approach used by KPPU (Commission for Business Com...
Penciptaan iklim yang sehat sebagai sarana penciptaan demokrasi di bidang ekonomi itu perlu terus di...
Law No. 5/1999 regardingthe prohibition of monopoly practices and unfair Businesss Competition has b...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus k...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Act Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Competition has enacted...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competiti...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tolak ukur apa saja yang dapat dikategorikan...
AbstrakEksistensi ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopo...
Latar belakang penelitian ini atas adanya upaya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum persainga...
Abstrak Salah satu hal yang terjadi mengenai timbulnya persaingan tidak sehat, yaitu adanya kedekata...
Setiap negara dituntut untuk memiliki peraturan yang mengatur kegiatan pasarnya dan membentuk suatu ...
The issue in this research is concerning with the approach used by KPPU (Commission for Business Com...
Penciptaan iklim yang sehat sebagai sarana penciptaan demokrasi di bidang ekonomi itu perlu terus di...