Tujuan hukum sejatinya mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pertentangan antara sisi keadilan dan sisi kepastian hukum sering kali menjadi dilema bagi para penegak hukum. Sisi kepastian hukum menjadi lebih mudah diterapkan sehingga kadang-kadang mengabaikan keadilan. Asas-asas hukum tidak mengenal hierarki karena tidak ada satu asas yang lebih superior sehingga dapat mengesampingkan asas hukum lainnya. Relevansi penerapan asas-asas hukum tersebut didasarkan pada situasi dalam permasalahan hukum yang terjadi. Menjawab tantangan tersebut berkembang paradigma hukum progresif yang menempatkan hukum bukanlah satu skema yang final, namun hukum terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Hukum tidak dipandang se...
Paling tidak, pembenahan hukum pidana dapat melibatkan kajian teoretis dan hukum terhadap konsep “hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah corak dan proses pewarisan h...
Tidaklah salah anggapan yang mengatakan bahwa undang-undang itu tidak sempurna, memang tidak mungkin...
Secara substansial, hukum diciptakan dalam rangka untuk menemukan keadilan.?é?á Undang-undang sebaga...
Abstrak Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manu...
Hukum adat pada hakikatnya merupakan hukum yang terbentuk dan mengikat\ud bagi masyarakat adat, kebe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wa...
Abstrak Hukum merupakan suatu aturan yang berlaku dalam masyarakat, baik itu masyara...
Tulisan ini berjudul Perkembangan Kualitas Substansi Teori Hukum dan Implikasikan Terhadap Pembinaan...
Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu p...
Konsekuensi adanya perubahan pada sistem nilai harus diikuti oleh perubahan pada pelaksanaan hukum d...
Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lai...
Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk menge...
Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk menge...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberda...
Paling tidak, pembenahan hukum pidana dapat melibatkan kajian teoretis dan hukum terhadap konsep “hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah corak dan proses pewarisan h...
Tidaklah salah anggapan yang mengatakan bahwa undang-undang itu tidak sempurna, memang tidak mungkin...
Secara substansial, hukum diciptakan dalam rangka untuk menemukan keadilan.?é?á Undang-undang sebaga...
Abstrak Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manu...
Hukum adat pada hakikatnya merupakan hukum yang terbentuk dan mengikat\ud bagi masyarakat adat, kebe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wa...
Abstrak Hukum merupakan suatu aturan yang berlaku dalam masyarakat, baik itu masyara...
Tulisan ini berjudul Perkembangan Kualitas Substansi Teori Hukum dan Implikasikan Terhadap Pembinaan...
Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu p...
Konsekuensi adanya perubahan pada sistem nilai harus diikuti oleh perubahan pada pelaksanaan hukum d...
Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lai...
Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk menge...
Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk menge...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberda...
Paling tidak, pembenahan hukum pidana dapat melibatkan kajian teoretis dan hukum terhadap konsep “hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah corak dan proses pewarisan h...
Tidaklah salah anggapan yang mengatakan bahwa undang-undang itu tidak sempurna, memang tidak mungkin...