Paling tidak, pembenahan hukum pidana dapat melibatkan kajian teoretis dan hukum terhadap konsep “hukum yang hidup” dalam masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan dua perspektif hukum yang lazim tentang perlunya reformasi hukum pidana. Pertama, apa dan bagaimana seharusnya keberadaan hukum dalam masyarakat dipahami dari sudut pandang teoretis proses reformasi hukum pidana. Masalah kedua adalah apakah hukum yang ada di masyarakat cukup memberikan justifikasi bagi reformasi hukum pidana. Berikut ini ditemukan mengenai implikasi doktrinal dari dua masalah ini: Sebagai langkah pertama, ada dukungan teoretis untuk dampak positif yang dapat dimiliki oleh "hukum yang hidup" terhadap upaya masyarakat untuk mereformasi hukum ...