Secara substansial, hukum diciptakan dalam rangka untuk menemukan keadilan.?é?á Undang-undang sebagai salah satu penjelmaan?é?á hukum merupakan?é?á upaya untuk mewujudkan keadilan tersebut. Dalam perspektif filsafat hukum, hukum harus ?é?ámengandung sejumlah nilai yang menjadi landasannya. Dari bermacam-macam nilai yang mungkin terdapat di dalam sebuah hukum, nilai hak asasi dan keadilan menjadi nilai yang banyak didapati . Nilai keadilan dianggap sebagai nilai tertinggi dari hukum karena landasan filosofis atas keadilan merupakan elemen dasar yang memungkinkan siapa saja untuk menerima dan bertindak sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Keadilan menjadi kata kunci di dalam hukum. Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) merupakan...