Poligini yang dikenal dengan istilah “Poligami” adalah sebuah erkawinan dengan memiliki beberapa isteri dalam waktu bersamaan. Islam mengatur poligini dalam Al Qur‟an surat An Nisa‟ ayat 3, Pemerintah Indonesia juga telah membuat aturan poligini dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 40 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin melakukan poligini, yakni harus melalui izin Pengadilan Agama, supaya tidak terjadi poligini liar dan untuk melindungi hak-hak isteri yang dipoligami serta untuk Terwujudnya penegakan hukum terhadap poligini. Penulis mengadakan penelitian...
Pernikahan adalah gerbang awal lahirnya sebuah keluarga, dalam membina keluarga, tentu setiap orang ...
Politik hukum yang tidak melihat aspirasi masyarakat telah menyebabkan adanya inkonsistensi dalam ha...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan ya...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pembatasan dan pengaturan poligami menurut h...
Indonesia merupakan negara hukum yang didalamnya banyak bentk hukum. Namun, sumber hukum yang muncul...
Pernikahan adalah suatu hubungan cinta , kasih sayang dan kesenangan , pernikahan sebagai sarana unt...
Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi...
Islam adalah agama yang memberikan pedoman hidup sangat lengkap kepada manusia, ...
Salah satu persoalan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang sangat menarik adalah persoalan mengenai Huk...
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirny...
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirny...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
Dalam hukum Islam ada kebolehan untuk melakukan praktek poligami, namun terdapat syarat mutlak yang ...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengena...
Pernikahan adalah gerbang awal lahirnya sebuah keluarga, dalam membina keluarga, tentu setiap orang ...
Politik hukum yang tidak melihat aspirasi masyarakat telah menyebabkan adanya inkonsistensi dalam ha...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan ya...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pembatasan dan pengaturan poligami menurut h...
Indonesia merupakan negara hukum yang didalamnya banyak bentk hukum. Namun, sumber hukum yang muncul...
Pernikahan adalah suatu hubungan cinta , kasih sayang dan kesenangan , pernikahan sebagai sarana unt...
Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi...
Islam adalah agama yang memberikan pedoman hidup sangat lengkap kepada manusia, ...
Salah satu persoalan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang sangat menarik adalah persoalan mengenai Huk...
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirny...
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirny...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
Dalam hukum Islam ada kebolehan untuk melakukan praktek poligami, namun terdapat syarat mutlak yang ...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengena...
Pernikahan adalah gerbang awal lahirnya sebuah keluarga, dalam membina keluarga, tentu setiap orang ...
Politik hukum yang tidak melihat aspirasi masyarakat telah menyebabkan adanya inkonsistensi dalam ha...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...