Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan yang telah dilaksanakan tersebut menjadi tidak sah. Maka perkawinan tersebut menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya akan kembali pada status semula kerena perkawinan tersebut dianggap tidak perna ada. Pembatalan perkawinan bagi umat Islam dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan poligami menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, mengetahui status poligami yang dilakukan tanpa izin, mengetahui a...
Poligini yang dikenal dengan istilah “Poligami” adalah sebuah erkawinan dengan memiliki beberapa ist...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perkawinan meru...
Perkawinan poligami di bawah tangan merupakan salah satu bentuk perkawinan yang sering diperdebatkan...
ABSTRAK Persoalan Poligami adalah Persoalan Yang dibolehkan dalam Islam. Sesuai dengan Surah An-n...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pembatasan dan pengaturan poligami menurut h...
Poligami merupakan sebuah bentuk perkawinan yang diakui baik itu oleh hukum Islam (sebagaimana yang...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UN...
Perkawinan merupakan fitrah kemanusiaan. Di dunia ini yang berlainan jenis kelamin secara alamiah me...
Di Indonesia, perkawinan campuran ini juga sering terjadi dengan berbagai alasan yang mendasarinya....
Poligini yang dikenal dengan istilah “Poligami” adalah sebuah erkawinan dengan memiliki beberapa ist...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perkawinan meru...
Perkawinan poligami di bawah tangan merupakan salah satu bentuk perkawinan yang sering diperdebatkan...
ABSTRAK Persoalan Poligami adalah Persoalan Yang dibolehkan dalam Islam. Sesuai dengan Surah An-n...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pembatasan dan pengaturan poligami menurut h...
Poligami merupakan sebuah bentuk perkawinan yang diakui baik itu oleh hukum Islam (sebagaimana yang...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UN...
Perkawinan merupakan fitrah kemanusiaan. Di dunia ini yang berlainan jenis kelamin secara alamiah me...
Di Indonesia, perkawinan campuran ini juga sering terjadi dengan berbagai alasan yang mendasarinya....
Poligini yang dikenal dengan istilah “Poligami” adalah sebuah erkawinan dengan memiliki beberapa ist...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perkawinan meru...