Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui penafsiran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang berkaitan dengan tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan bahwa yang lebih menjamin hak kreditur dalam memperoleh kembali piutangnya ketika debitur wanprestasi adalah pada perjanjian kredit dengan akta autentik. Penafsiran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang berkaitan den...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Sengketa Kep...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Kredit mencapai fungsinya apabila secara ekonomis baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat mem...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Sengketa Kep...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Kredit mencapai fungsinya apabila secara ekonomis baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat mem...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...