Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agunan dalam memberikan kredit. Agunan benda bergerak yang diberikan debitur harus dilakukan penyerahan kepemilikan atas dasar kepercayaan oleh debitur kepada kreditur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan pembebanan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka bank sebagai kreditur dapat melakukan upaya penyelesaian dengan mudah dalam hal terjadi kredit bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum dalam menyelesaikan kredit macet dengan Jaminan Fidusia di Bank Rakyat Indonesia Cabang Klaten. Data yang digunakan dal...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
ABSTRAK Pemberian jaminan merupakan hal yang signifikan dalam suatu perjanjian kredit, meskipu...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah penyelesaian kredit macet dengan jamin...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus m...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Penulis dalam penulisan skripsi ini membahas tentang upaya penanganan kredit bermasalah pada KUR ole...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
ABSTRAK Pemberian jaminan merupakan hal yang signifikan dalam suatu perjanjian kredit, meskipu...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah penyelesaian kredit macet dengan jamin...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus m...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Penulis dalam penulisan skripsi ini membahas tentang upaya penanganan kredit bermasalah pada KUR ole...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
ABSTRAK Pemberian jaminan merupakan hal yang signifikan dalam suatu perjanjian kredit, meskipu...