Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Secara khusus, fokusnya adalah pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Berhubungan Dengan Tanah. Selain itu, penelitian ini mengkaji penafsiran Pasal 4 undang-undang tersebut di atas, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi atas utangnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder seperti wawancara informan, analisis dokumen, publikasi, dan data intern...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada perusahaan lembaga ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk ...
Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk ...
Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk ...
Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk ...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Hak Pengelolaan atau yang disebut sebagai HPL adalah hak yang secara eksplisit tidak dijelaskan dala...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada perusahaan lembaga ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk ...
Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk ...
Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk ...
Dalam menghadapi era globalisasi dan modernisasi perekonomian diperlukan kesiapan dunia usaha untuk ...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Hak Pengelolaan atau yang disebut sebagai HPL adalah hak yang secara eksplisit tidak dijelaskan dala...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada perusahaan lembaga ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...