Pasal dalam KHI yang mengatur perceraian terbilang relevan dalam upaya mendamaikan hubungan pernikahan. Di sisi lain, pasal tersebut seakan-akan dapat menimbulkan kesenjangan hukum (conflict of norm) antara keputusan hukum islam dan hukum positif. Seperti contoh, dalam hukum islam, talak menjadi hak otoritatif suami, kapanpun suami mengucapkan talak kepada istrinya maka ucapan tersebut sudah dianggap jatuh. Berbeda dengan pasal yang ada dalam KHI, (pada pasal 115, 117 dan 123) disebutkan bahwa perceraian hanya bisa terjadi jika dilakukan ikrar di depan persidangan majelis hakim Pengadilan Agama. Dalam penelitian ini, ada dua hal penting yang diteliti yaitu pandangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Kyai PPS Shirothul Fuqoha’ sert...