Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Indonesia dan bagaimana pandangan hukum Islam dan undang-undang perkawinan terhadap perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia telah mempunyai payung hukum dalam hal perkawinan, namun polemik perkawinan beda agama dalam pengaturannya di Undang-Undang Perkawinan belum diatur secara tegas dan tertulis apakah dilarang atau diperbolehkan pelaksanaannya. Ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama menimbulkan kekosongan hukum dalam UndangUndang Perkawinan. 2. Di dalam Komplikasi Hukum Islam menyatakan dengan tegas bahwa pern...
Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini d...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Manusia tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan. Karena perkawinan menyebabkan adanya keturuna...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Perkawinan Beda Agama ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pencatatan perkawinan WN...
Pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah mel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peratu...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perk...
Perkawinan berbeda agama adalah perkawinan antara orang yang berlainan agama, seperti perkawinan ora...
Abstrak: Dalam semua agama yang di anut oleh masyarakat Indonesia mengatur tentang dasar-dasar perka...
Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana rukun dan syarat perkawinan yang h...
Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peratu...
Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini d...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Manusia tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan. Karena perkawinan menyebabkan adanya keturuna...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Perkawinan Beda Agama ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pencatatan perkawinan WN...
Pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah mel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peratu...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perk...
Perkawinan berbeda agama adalah perkawinan antara orang yang berlainan agama, seperti perkawinan ora...
Abstrak: Dalam semua agama yang di anut oleh masyarakat Indonesia mengatur tentang dasar-dasar perka...
Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana rukun dan syarat perkawinan yang h...
Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indon...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peratu...
Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini d...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Manusia tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan. Karena perkawinan menyebabkan adanya keturuna...