Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi dan mengetahui bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal penyelesaian perkara PHPU Legislatif mengatur tata cara penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara pemilu Tahun 2014 dalam pedoman beracara yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1 Tahun 2014, sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPR...
Pemelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan melalui Pembi...
Pemelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan melalui Pembi...
Amanat Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) dalam pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan ada...
Kata Kunci :Evaluasi , Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Tujuan penelitian ini adalah untuk meng...
ABSTRAK Ridwan Syafriandi Bp.1210833007, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi...
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, mulai dari 1999 sampai tahun...
Tujuan penelitian dan penulisan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian dan pembatalan...
Pada dasarnya kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis, merupakan suatu hal...
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki beberapa macam kebutuhan, yakni kebutuhan pokok (primer) dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak kor...
Latar belakang Pemilu yang berkualitas pada dasarnya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pro...
Pada skripsi ini, penulis membahas tentang Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Ber...
Pemilihan Umum adalah perwujudan dari sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Ind...
Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia. Lembaga...
Pemelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan melalui Pembi...
Pemelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan melalui Pembi...
Pemelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan melalui Pembi...
Amanat Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) dalam pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan ada...
Kata Kunci :Evaluasi , Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Tujuan penelitian ini adalah untuk meng...
ABSTRAK Ridwan Syafriandi Bp.1210833007, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi...
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, mulai dari 1999 sampai tahun...
Tujuan penelitian dan penulisan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian dan pembatalan...
Pada dasarnya kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis, merupakan suatu hal...
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki beberapa macam kebutuhan, yakni kebutuhan pokok (primer) dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak kor...
Latar belakang Pemilu yang berkualitas pada dasarnya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pro...
Pada skripsi ini, penulis membahas tentang Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Ber...
Pemilihan Umum adalah perwujudan dari sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Ind...
Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia. Lembaga...
Pemelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan melalui Pembi...
Pemelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan melalui Pembi...
Pemelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan melalui Pembi...
Amanat Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) dalam pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan ada...