INDONESIA: Perkara pembagian harta bersama bagi pihak yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya/mafqud perlu adanya sebuah perlindungan hukum. Karena setiap subjek hukum yang belum dinyatakan meninggal dunia tidak hilang hak dan kewajibannya sebagaimana ia ada. Kepengurusan harta bagi pihak yang mafqud dalam Undang-Undang belum dijelaskan secara khusus, sehingga terdapat kekosongan hukum. Hal ini berdampak pada pihak yang hadir dalam persidangan, karena dalam harta bersama adalah hak kedua belah pihak. Peneliti melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah bagaimana eksekusi putusan serta solusi dari pandangan hakim terhadap eksekusi putusan pengadilan salah satu pihak mafqud dalam persidangan harta bersama di pengadilan agama k...
INDONESIA: Muallaf di dalam al Qur’an di sebut dengan Muallafatu qulubuhum atau orang yang di buj...
INDONESIA: Hak nafkah iddah merupakan hak yang diatur oleh undang-undang agar diberikan kepada is...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk waktu selamanya. Namun putusnya perkwinan y...
INDONESIA: Islam memberikan ruang bagi suami istri yang tidak lagi memiliki kecocokan yaitu denga...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Untuk meminimalisir dalam perkara perceraian yang semakin melonjak, maka Pengadil...
INDONESIA: Talak mengakibatkan adanya hukum tertentu terhadap harta bersama. Harta bersama dalam ...
INDONESIA: Fasakh di dalam sebuah perkara perceraian di Peradilan Agama diposisikan sebagai salah...
INDONESIA: Hibah Wasiat adalah Pemberian seseorang kepada orang lain ketika si pemberi tersebut a...
INDONESIA : Prodeo merupakan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang ...
INDONESIA: Salah satu penyebab terjadinya cerai gugat ialah suami meninggalkan istri dalam ja...
INDONESIA : Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah atau umat manusia. Akan tetapi...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Pertambangan yang dilakukan masyarakat Desa Segaran merupakan pertambangan Batu Kapur....
INDONESIA: Muallaf di dalam al Qur’an di sebut dengan Muallafatu qulubuhum atau orang yang di buj...
INDONESIA: Hak nafkah iddah merupakan hak yang diatur oleh undang-undang agar diberikan kepada is...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk waktu selamanya. Namun putusnya perkwinan y...
INDONESIA: Islam memberikan ruang bagi suami istri yang tidak lagi memiliki kecocokan yaitu denga...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Untuk meminimalisir dalam perkara perceraian yang semakin melonjak, maka Pengadil...
INDONESIA: Talak mengakibatkan adanya hukum tertentu terhadap harta bersama. Harta bersama dalam ...
INDONESIA: Fasakh di dalam sebuah perkara perceraian di Peradilan Agama diposisikan sebagai salah...
INDONESIA: Hibah Wasiat adalah Pemberian seseorang kepada orang lain ketika si pemberi tersebut a...
INDONESIA : Prodeo merupakan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang ...
INDONESIA: Salah satu penyebab terjadinya cerai gugat ialah suami meninggalkan istri dalam ja...
INDONESIA : Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah atau umat manusia. Akan tetapi...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Pertambangan yang dilakukan masyarakat Desa Segaran merupakan pertambangan Batu Kapur....
INDONESIA: Muallaf di dalam al Qur’an di sebut dengan Muallafatu qulubuhum atau orang yang di buj...
INDONESIA: Hak nafkah iddah merupakan hak yang diatur oleh undang-undang agar diberikan kepada is...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...