INDONESIA: Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk waktu selamanya. Namun putusnya perkwinan yang hadir ditengah-tengah kehidupan memang tanpa diundang dan tidak diinginkan, Hukum di indonesia mengatur bahwasannya putusnya perkawinan harus dengan putusan pengadilan. Oleh karena itu keduanya juga harus memudahkan proses jalannya perkara dengan mematuhi aturan hukum dan hadir di persidangan. Akan tetapi dalam praktiknya banyak salah satu pihak khususnya dalam kasus perceraian yang tidak menghadiri persidangan. hukum acara perdata memberi jalan keluar dengan putusan verstek, dampak dari putusan verstek adalah menghilangkan hak-hak istri yang seharusnya mereka terima. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Pandangan ...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
INDONESIA: Hibah Wasiat adalah Pemberian seseorang kepada orang lain ketika si pemberi tersebut a...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Hakam adalah juru damai/penengah dalam perselisihan suami isteri untuk mendamaikan ked...
INDONESIA: Fasakh di dalam sebuah perkara perceraian di Peradilan Agama diposisikan sebagai salah...
INDONESIA: Untuk meminimalisir dalam perkara perceraian yang semakin melonjak, maka Pengadil...
INDONESIA: Di Indonesia Undang-undang tentang perkawinan sudah di sahkan semenjak 34 tahun sila...
INDONESIA: Islam memberikan ruang bagi suami istri yang tidak lagi memiliki kecocokan yaitu denga...
INDONESIA: Perkara pembagian harta bersama bagi pihak yang dinyatakan tidak diketahui keberadaann...
INDONESIA : Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah atau umat manusia. Akan tetapi...
Ahmad Faris Hilmi, Warkum Sumitro, SH.,MH.; Fitri Hidayat, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawij...
INDONESIA : Prodeo merupakan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang ...
INDONESIA: Salah satu penyebab terjadinya cerai gugat ialah suami meninggalkan istri dalam ja...
INDONESIA: Keluarga sakinah merupakan dambaan bagi setiap keluarga, menurut Dadang Hawari, salah ...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
INDONESIA: Hibah Wasiat adalah Pemberian seseorang kepada orang lain ketika si pemberi tersebut a...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Hakam adalah juru damai/penengah dalam perselisihan suami isteri untuk mendamaikan ked...
INDONESIA: Fasakh di dalam sebuah perkara perceraian di Peradilan Agama diposisikan sebagai salah...
INDONESIA: Untuk meminimalisir dalam perkara perceraian yang semakin melonjak, maka Pengadil...
INDONESIA: Di Indonesia Undang-undang tentang perkawinan sudah di sahkan semenjak 34 tahun sila...
INDONESIA: Islam memberikan ruang bagi suami istri yang tidak lagi memiliki kecocokan yaitu denga...
INDONESIA: Perkara pembagian harta bersama bagi pihak yang dinyatakan tidak diketahui keberadaann...
INDONESIA : Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah atau umat manusia. Akan tetapi...
Ahmad Faris Hilmi, Warkum Sumitro, SH.,MH.; Fitri Hidayat, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawij...
INDONESIA : Prodeo merupakan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang ...
INDONESIA: Salah satu penyebab terjadinya cerai gugat ialah suami meninggalkan istri dalam ja...
INDONESIA: Keluarga sakinah merupakan dambaan bagi setiap keluarga, menurut Dadang Hawari, salah ...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
INDONESIA: Hibah Wasiat adalah Pemberian seseorang kepada orang lain ketika si pemberi tersebut a...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...