INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila calon mempelai tersebut walinya mafqud, maka perwalian dapat berpindah ke wali hakim setelah dinyatakan bahwa walinya mafqud. Dalam perakteknya di KUA Kota Malang, pernikahan yang akan dilakukan dengan kondisi wali yang mafqud cukup dengan menggunakan ikrar yang kemudian dilampiri surat keterangan yang diketahui dari kepala desa. Tetapi di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan bahwasanya mafqud tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan Agama, sehingga di kekhawatiran akan penyelewengan dan manipulasi perkataan bahwa nasab yang dinikahkan itu mafqud. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua yaitu a) bagaimana cara pembuktian w...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Islam berisi ajaran yang menganjurkan manusia untuk melaksanakan tugasnya salah satuny...
INDONESIA: Salah satu penyebab terjadinya cerai gugat ialah suami meninggalkan istri dalam ja...
INDONESIA: Perkara pembagian harta bersama bagi pihak yang dinyatakan tidak diketahui keberadaann...
INDONESIA: Keluarga merupakan cikal bakal masyarakat. Baik tidaknya umat tergantung baik tidaknya...
INDONESIA: Hibah Wasiat adalah Pemberian seseorang kepada orang lain ketika si pemberi tersebut a...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Sebuah Undang-undang tidaklah mungkin mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara ...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
ABSTRAK Nalkah terhutang merupakan nalkah yang tidak diberikan oleh suami kepada isterinya pada w...
INDONESIA: Muallaf di dalam al Qur’an di sebut dengan Muallafatu qulubuhum atau orang yang di buj...
Skripsi ini merupakan basil penelitian lapangan tentang "Putusan Hakim Tentang Suami Ghaib (Mafqud) ...
ABSTRAK Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkung...
INDONESIA: Jomblokan merupakan kegiatan yang terdapat di KUA (Kantor Urusan Agama). Jomblokan ter...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Islam berisi ajaran yang menganjurkan manusia untuk melaksanakan tugasnya salah satuny...
INDONESIA: Salah satu penyebab terjadinya cerai gugat ialah suami meninggalkan istri dalam ja...
INDONESIA: Perkara pembagian harta bersama bagi pihak yang dinyatakan tidak diketahui keberadaann...
INDONESIA: Keluarga merupakan cikal bakal masyarakat. Baik tidaknya umat tergantung baik tidaknya...
INDONESIA: Hibah Wasiat adalah Pemberian seseorang kepada orang lain ketika si pemberi tersebut a...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Sebuah Undang-undang tidaklah mungkin mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara ...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
ABSTRAK Nalkah terhutang merupakan nalkah yang tidak diberikan oleh suami kepada isterinya pada w...
INDONESIA: Muallaf di dalam al Qur’an di sebut dengan Muallafatu qulubuhum atau orang yang di buj...
Skripsi ini merupakan basil penelitian lapangan tentang "Putusan Hakim Tentang Suami Ghaib (Mafqud) ...
ABSTRAK Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkung...
INDONESIA: Jomblokan merupakan kegiatan yang terdapat di KUA (Kantor Urusan Agama). Jomblokan ter...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
INDONESIA: Islam berisi ajaran yang menganjurkan manusia untuk melaksanakan tugasnya salah satuny...