Cita-cita negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) salah satunya ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemudian pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa air dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun pada kenyataannya masyarakat masih kesulitan untuk mendapatkan air bersih untuk mengembangkan kehidupan yang layak. Salah satu penyebabnya adalah tidak memadainya jaminan perlindungan hak atas air yang diberikan oleh undang-undang. Setelah reformasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan tujuan peyeimbang kekuasaan pembentuk undang-undang (legislatif) melalui kewenangan pengujian u...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) salah satunya merupakan tuntutan ketatanega...
Kebenaran dan keadilan menjadi hal penting dan selalu diperjuangkan oleh setiap orang atau lembaga/i...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dika...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 merupakan ketentuan dasar dari Hak Menguasai Negara da...
Hak ulayat sebagai hak yang melekat pada masyarakat hukum adat secara ekspilit telah diakui keberada...
Konsepsi keadilan mengenai penguasaan dan penggunaan kekayaan alam yang terkandung dalam UUD Negara ...
Skripsi ini mengkaji tentang Penguasaan Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air yang ditinjau dari...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sengketa lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar ...
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Un...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) salah satunya merupakan tuntutan ketatanega...
Kebenaran dan keadilan menjadi hal penting dan selalu diperjuangkan oleh setiap orang atau lembaga/i...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dika...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 merupakan ketentuan dasar dari Hak Menguasai Negara da...
Hak ulayat sebagai hak yang melekat pada masyarakat hukum adat secara ekspilit telah diakui keberada...
Konsepsi keadilan mengenai penguasaan dan penggunaan kekayaan alam yang terkandung dalam UUD Negara ...
Skripsi ini mengkaji tentang Penguasaan Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air yang ditinjau dari...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sengketa lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar ...
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Un...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) salah satunya merupakan tuntutan ketatanega...
Kebenaran dan keadilan menjadi hal penting dan selalu diperjuangkan oleh setiap orang atau lembaga/i...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...