Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sengketa lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 61 Ayat (2) jo Pasal 64 Ayat (3) dan (4) jo Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2011), mempunyai relevansi sebagai dasar hukum lembaga Negara yang bersangkutan dalam menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Implikasinya adalah keabsahan atau legitimasi konstitusional kewenangan lembaga Negara (Pasal 64 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011). Dalam hal ini perlu dipahami bahwa rumusan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, adalah bersifat multi tafsir. Pe...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) salah satunya merupakan tuntutan ketatanega...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamh Konstitusi adalah lembaga Negara yang dibentuk oleh Pasal 24 UUD NRI 1945 dengan salah satu ...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi un...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones...
Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones...
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan salah satunya judicial review, yang kemudian melahirkan se...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) salah satunya merupakan tuntutan ketatanega...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamh Konstitusi adalah lembaga Negara yang dibentuk oleh Pasal 24 UUD NRI 1945 dengan salah satu ...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi un...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones...
Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones...
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan salah satunya judicial review, yang kemudian melahirkan se...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...