Di Indonesia pencatatan perkawinan dirasakan perlu untuk menjaga hak isteri dan hak anaknya. Nikah siri yang masih menyisakan berbagai persoalan dalam kehidupan keluarga. Masalah yang timbul tidak hanya berdampak kepada isteri saja tetapi juga kepada anak, dimana anak tidak bisa mendapat hubungan perdata dengan ayahnya. Solusi untuk menyelesaikan persoalan ini adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan. Pemerintah Desa Kedungjaran mengeluarkan Peraturan Desa No. 8 Tahun 2014 tentang Nikah Siri. Dengan beberapa pasalnya yang pada dasarnya masyarakat Desa Kedungjaran diperintahkan untuk melakukan nikah secara resmi. Skripsi ini bersifat yuridis normatif/sosiologis dan bentuk penelitiannya adalah Kep...
Wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perkawinan, dan tidak dapat di pungkiri kar...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutus suatu perkara, khususnya tentan...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami is...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana upaya KUA dalam pencegahan pembatalan p...
Dalam Al-qu'ran dan Hadis Nikah adalah sesuatu yang sakral, dan di dalamnyaterkandung unsur agama fi...
Skripsi ini merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan wali nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. ...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Selain perceraian, di antara putusnya suatu perkawinan salah satunya yaitu dapat dilakukan dengan pe...
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian...
Pergaulan bagaikan pisau bermata dua, apabila dimanfaatkan dalam hal baik maka pergaulan merupakan c...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perkawinan, dan tidak dapat di pungkiri kar...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutus suatu perkara, khususnya tentan...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami is...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana upaya KUA dalam pencegahan pembatalan p...
Dalam Al-qu'ran dan Hadis Nikah adalah sesuatu yang sakral, dan di dalamnyaterkandung unsur agama fi...
Skripsi ini merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan wali nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. ...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Selain perceraian, di antara putusnya suatu perkawinan salah satunya yaitu dapat dilakukan dengan pe...
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian...
Pergaulan bagaikan pisau bermata dua, apabila dimanfaatkan dalam hal baik maka pergaulan merupakan c...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perkawinan, dan tidak dapat di pungkiri kar...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutus suatu perkara, khususnya tentan...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...