Selain perceraian, di antara putusnya suatu perkawinan salah satunya yaitu dapat dilakukan dengan pembatalan nikah. Perkawinan yang putus karena pembatalan, diajukan karena tidak memenuhi syarat-syarat dan/ atau rukun untuk melangsungkan perkawinan. Putusnya perkawinan karena pembatalan, diajukan kepada pihak yang berwenang yaitu di Pengadilan. Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dapat diminta pembatalannya dengan alasan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 26 dan diatur pula dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam mengenai alasan dapat diajukannya pembatalan perkawinan. Berdasarkan aturan-aturan tersebut penulis berangkat untuk meneliti putusan Nomor: 21/PK/Ag/2013. Adapun yang menjadi ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pembatalan perkawinan dalam putusan...
Di Indonesia pencatatan perkawinan dirasakan perlu untuk menjaga hak isteri dan hak anaknya. Nikah s...
Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan ...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar ...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Sighat taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantum...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pembatalan perkawinan dalam putusan...
Di Indonesia pencatatan perkawinan dirasakan perlu untuk menjaga hak isteri dan hak anaknya. Nikah s...
Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan ...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar ...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Sighat taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantum...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...