Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan artian dalam pernikahan tersebut tidak ada bukti pencatatan pernikahan dari lembaga yang berwenang, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau pegawai/penghulu Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal Dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Namun fakta di lapangan masih ada masyarakat yang menikah secara siri, tanpa dicatatkan. Praktek nikah siri di daerah Bagelen dilakukan oleh remaja yang masih menginjak usia SMP. Pada tahun 2018 ada 10 (sepuluh) pasangan pengantin di bawah umur yang menikah secara siri. Penyebab pelaku melakukan nikah siri, pertama, karena hamil di luar...
Dalam Al-qu'ran dan Hadis Nikah adalah sesuatu yang sakral, dan di dalamnyaterkandung unsur agama fi...
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni...
Fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat merupakan dua hal yang sampai saat i...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seoran...
Masalah pernikahan selalu muncul di masyarakat karena menikah menjadi salah satu fitrah manusia. Di ...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Problem hukum keluarga Islam di Indonesia di antaranya adalah masalah perkawinan yang tidak tercatat...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Studi ini memaparkan tentang kepastian hukum hak-hak perempuan yang melakukan nikah di bawah tangan ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya calon pengantin yang masih di bawah umur yan...
Di Indonesia pencatatan perkawinan dirasakan perlu untuk menjaga hak isteri dan hak anaknya. Nikah s...
INDONESIA: Menurut hukum Islam, suatu pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan sesuai...
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berkut : 1. Rancangan U...
Pernikahan siri yang secara agama dianggap sah pada Kenyataannya justru memunculkan banyak sekali pe...
Dalam Al-qu'ran dan Hadis Nikah adalah sesuatu yang sakral, dan di dalamnyaterkandung unsur agama fi...
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni...
Fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat merupakan dua hal yang sampai saat i...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seoran...
Masalah pernikahan selalu muncul di masyarakat karena menikah menjadi salah satu fitrah manusia. Di ...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Problem hukum keluarga Islam di Indonesia di antaranya adalah masalah perkawinan yang tidak tercatat...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Studi ini memaparkan tentang kepastian hukum hak-hak perempuan yang melakukan nikah di bawah tangan ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya calon pengantin yang masih di bawah umur yan...
Di Indonesia pencatatan perkawinan dirasakan perlu untuk menjaga hak isteri dan hak anaknya. Nikah s...
INDONESIA: Menurut hukum Islam, suatu pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan sesuai...
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berkut : 1. Rancangan U...
Pernikahan siri yang secara agama dianggap sah pada Kenyataannya justru memunculkan banyak sekali pe...
Dalam Al-qu'ran dan Hadis Nikah adalah sesuatu yang sakral, dan di dalamnyaterkandung unsur agama fi...
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni...
Fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat merupakan dua hal yang sampai saat i...