Kesatuan masyarakat hukum adat merupakan tatanan komunitas yang diakui dalam kehidupan bernegara, dilindungi berdasarkan Pasal 18 B Ayat (2) UUDNRI Tahun 1945. Keberadaannya dalam sejarah hidup berbangsa bahkan telah ada sebelum bingkai Negara Kesatuan Indonesia dibentuk dengan otonominya asli. Pemerintahan dan penyelenggaraannya diatur secara mandiridengan landasan living law ( hukum yang tumbuh ) dalam hidup bermasyarakat. Berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tantang Desa menyebabkan terjadinya permasalahan berkaitan dengan pengaturan Pasal 6 tentang pilihan desa adat dan desa dinas. Tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara desa dan desa adat dalam satu wilayah, maka dalam satu wilayah hanya terdapat desa atau ...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pem...
Pemerintah Indonesia melahirkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk daripad...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pem...
Pemerintah Indonesia melahirkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk daripad...
Hutan menjadi modal pembangunan nasional yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupa...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peranan besar dan ...
Sebuah masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya masih menjadi salah satu potensi dalam upaya ...
Keberadaan masyarakat hukum Adat maupun hak-hak tradisionalnya perlu dilindungi, khususnya hak ulaya...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Konstitusionalitas nagari di Minangkabau telah dimaktubkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pem...
Pemerintah Indonesia melahirkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk daripad...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pem...
Pemerintah Indonesia melahirkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk daripad...
Hutan menjadi modal pembangunan nasional yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupa...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peranan besar dan ...
Sebuah masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya masih menjadi salah satu potensi dalam upaya ...
Keberadaan masyarakat hukum Adat maupun hak-hak tradisionalnya perlu dilindungi, khususnya hak ulaya...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Konstitusionalitas nagari di Minangkabau telah dimaktubkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...