Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, dan untuk menggambarkan bagaimana cara masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah hutan hususnya bagi masyarakat Jurang Koak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitain ini menggunakan metode normative empiri, melalui pendekatan konstitusi dan sosiologis dalam masyarakat. Kunci dari perlindungan hak masyarakat adat secara filosofis terdapat dalam pasal 18B ayat (2) dan banyak peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang peraturan tersebut. Namun dari sekian banyak peraturan yang mengatur mengenai hak masyarakat adat, hanya satu peraturan perundang-undangan yang mengatur menge...
Keberadaan masyarakat hukum Adat maupun hak-hak tradisionalnya perlu dilindungi, khususnya hak ulaya...
Limbah udang dapat diolah menjadi bahan tambahan makanan untuk menciptakan rasa baru atau sebagai pe...
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuh...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Penelitian ini menganalisis mengenai gerakan sosial masyarakat adat dan pengorganisiran elemen gerak...
Dalam setiap daerah banayak cara yang dilakukan masyarakat untuk melaksanakan institusi perkawinan, ...
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabuten Lombok Tengah ini guna mengetahui t...
Sebuah masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya masih menjadi salah satu potensi dalam upaya ...
dilakukan secara adat yang dalam hal ini yakni adat sasak, di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Ti...
Dalam Undang- Undang No 6 Tahun 2014 bahwa desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang ber...
Dalam adat istiadat masyarakat sasak terutama keturunan bangsawan khsususnya kaum perempuan, apabila...
Kesadaran hukum merupakan sikap yang perlu ditanamkan kepada seluruh warga masyarakat dalam kehidup...
Denda Seruni adalah salah satu Objek Wisata yang berada di desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya ...
Lembaga Adat dalam mempertahankan budaya di Desa Tompo Bulu berperan dalam menampung dan menyalurkan...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Keberadaan masyarakat hukum Adat maupun hak-hak tradisionalnya perlu dilindungi, khususnya hak ulaya...
Limbah udang dapat diolah menjadi bahan tambahan makanan untuk menciptakan rasa baru atau sebagai pe...
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuh...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Penelitian ini menganalisis mengenai gerakan sosial masyarakat adat dan pengorganisiran elemen gerak...
Dalam setiap daerah banayak cara yang dilakukan masyarakat untuk melaksanakan institusi perkawinan, ...
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabuten Lombok Tengah ini guna mengetahui t...
Sebuah masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya masih menjadi salah satu potensi dalam upaya ...
dilakukan secara adat yang dalam hal ini yakni adat sasak, di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Ti...
Dalam Undang- Undang No 6 Tahun 2014 bahwa desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang ber...
Dalam adat istiadat masyarakat sasak terutama keturunan bangsawan khsususnya kaum perempuan, apabila...
Kesadaran hukum merupakan sikap yang perlu ditanamkan kepada seluruh warga masyarakat dalam kehidup...
Denda Seruni adalah salah satu Objek Wisata yang berada di desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya ...
Lembaga Adat dalam mempertahankan budaya di Desa Tompo Bulu berperan dalam menampung dan menyalurkan...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Keberadaan masyarakat hukum Adat maupun hak-hak tradisionalnya perlu dilindungi, khususnya hak ulaya...
Limbah udang dapat diolah menjadi bahan tambahan makanan untuk menciptakan rasa baru atau sebagai pe...
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuh...