Ketentuan Hukum Islam telah menegaskan bahwa kembalinya hubungan suami istri yang telah bercerai karena putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan dengan cara rujuk dan akad nikah baru, oleh karena itu perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan dan disatukan kembali perkawinannya hanya melalui upaya hukum peninjauan kembali
Fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat merupakan dua hal yang sampai saat i...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah ...
Sumber hukum perceraian menjadi aspek penting bagi Pengadilan Agama sebagai dasar memberikan putusan...
Ilmu pengetahuan yang diajarkan dalam kehidupan diharapkan dapat membantu manusia dalam menjalankan ...
Masalah pernikahan selalu muncul di masyarakat karena menikah menjadi salah satu fitrah manusia. Di ...
Bagian terbesar dari perkara-perkara yang diajukan dan kemudian diselesaikan oieh Pengadilan Agama a...
Buku ini adalah hasil Workshop bertema Urgensitas legislasi hukumkewarisan islam dan problematikanya...
Secara garis besar, sebelum atau sesudah melakukan pernikahan pasti banyak mengalami permasalahan. ...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Penghayat Aliran Kepercayaan dan Kebatinan (AKK) akhir-akhir ini mendapatkan kehormatan sangat tingg...
Problem hukum keluarga Islam di Indonesia di antaranya adalah masalah perkawinan yang tidak tercatat...
Tujuan yang menjadi kajian peneliti, yaitu: 1) Untuk mengetahui problematika yang dihadapi dalam pe...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Talak berasal dari Bahasa Arab, yaitu Thallaq. Secara etimologi ia berarti melepaskan dan menghilan...
Allah swt. menurunkan agama kepada umat manusia melalui para rasul-Nya. Media yang digunakan adalah ...
Fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat merupakan dua hal yang sampai saat i...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah ...
Sumber hukum perceraian menjadi aspek penting bagi Pengadilan Agama sebagai dasar memberikan putusan...
Ilmu pengetahuan yang diajarkan dalam kehidupan diharapkan dapat membantu manusia dalam menjalankan ...
Masalah pernikahan selalu muncul di masyarakat karena menikah menjadi salah satu fitrah manusia. Di ...
Bagian terbesar dari perkara-perkara yang diajukan dan kemudian diselesaikan oieh Pengadilan Agama a...
Buku ini adalah hasil Workshop bertema Urgensitas legislasi hukumkewarisan islam dan problematikanya...
Secara garis besar, sebelum atau sesudah melakukan pernikahan pasti banyak mengalami permasalahan. ...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Penghayat Aliran Kepercayaan dan Kebatinan (AKK) akhir-akhir ini mendapatkan kehormatan sangat tingg...
Problem hukum keluarga Islam di Indonesia di antaranya adalah masalah perkawinan yang tidak tercatat...
Tujuan yang menjadi kajian peneliti, yaitu: 1) Untuk mengetahui problematika yang dihadapi dalam pe...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Talak berasal dari Bahasa Arab, yaitu Thallaq. Secara etimologi ia berarti melepaskan dan menghilan...
Allah swt. menurunkan agama kepada umat manusia melalui para rasul-Nya. Media yang digunakan adalah ...
Fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat merupakan dua hal yang sampai saat i...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah ...
Sumber hukum perceraian menjadi aspek penting bagi Pengadilan Agama sebagai dasar memberikan putusan...