Permasalahan sengketa pertanahan di banyak tempat memicu berbagai konflik, baik itu antara kelompok masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, atau masyarakat dengan pemerintah. Pada banyak kasus di Indonesia, konflik agrarian sangat berkaitan erat gagalnya pemenuhan hak-hak warga oleh pemerintah, baik pada tingkat lokal daerah maupun nasional. Kepemilikan tanah dan kepastian hukum dalam permasalahan agrarian di Indonesia mengacu dan merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Reformasi Agraria (Landreform) menjadi salah satu bentuk implementasi undang-undang tersebut, termasuk perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah yang tidak hanya dimaknai sebagai makna politik namun juga teknis. Tu...