ABSTRAK Khansa Tsabita. E 0012218. Analisis Yuridis Pembagian Harta Waris Melalui Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/AG/2010). Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/AG/2010 tentang pemberian waris bagi ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah dan bagaimana implementasi wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama yang dikaitkan dengan perspektif hukum waris Islam di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptua...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga hukum yang terbiasa dilakukan dikalang...
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach) yang me...
Pengkeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok Jamaah Masjid Muslimin untuk memberanta...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia masih banyak umat Islam yang lebih patuh secara nor...
Perkawinan berbeda agama adalah perkawinan antara orang yang berlainan agama, seperti perkawinan ora...
Dalam hukum waris Islam penerima waris dalam Prinsip Ijabri, prinsip Ijabri itu sendiri, yaitu wari...
Istilah Peminangan dalam ilmu fiqih disebut dengan “khitbah” artinya permintaan dari seorang laki-la...
Waris merupakan proses yang sangat penting karena hal kewarisan akan dialami oleh semua orang. Masal...
ABSTRAK Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peningg...
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirka...
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah sebuah organisasi masyarakat yang dinilai mempunyai aja...
KEDUDUKAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA TALU PASAMAN BARAT (ANAL...
Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian da...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga hukum yang terbiasa dilakukan dikalang...
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach) yang me...
Pengkeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok Jamaah Masjid Muslimin untuk memberanta...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia masih banyak umat Islam yang lebih patuh secara nor...
Perkawinan berbeda agama adalah perkawinan antara orang yang berlainan agama, seperti perkawinan ora...
Dalam hukum waris Islam penerima waris dalam Prinsip Ijabri, prinsip Ijabri itu sendiri, yaitu wari...
Istilah Peminangan dalam ilmu fiqih disebut dengan “khitbah” artinya permintaan dari seorang laki-la...
Waris merupakan proses yang sangat penting karena hal kewarisan akan dialami oleh semua orang. Masal...
ABSTRAK Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peningg...
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirka...
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah sebuah organisasi masyarakat yang dinilai mempunyai aja...
KEDUDUKAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA TALU PASAMAN BARAT (ANAL...
Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian da...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga hukum yang terbiasa dilakukan dikalang...
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach) yang me...
Pengkeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok Jamaah Masjid Muslimin untuk memberanta...