Sesuai arahan GBHN 1993, pelaksanaan pembangunan Sektor Pertanian termasuk Sub Sektor Perkebunan dalam Pelita VI ditempuh melalui pendekatan agribisnis/agroindustri berbasis pedesaan. Pendekatan agribisnis tersebut menghendaki adanya kerjasama dan keterkaitan antar pelaku (kemitraan) berdasarkan prinsip saling memertukan, saling menguatkan dan saling menguntungkan diantara pihak yang bermitra. Dari empat pola pengembangan perkebunan yang dilaksanakan selama ini, pola perusahaan inti rakyat (PIR) dan pola perkebunan besar relatif telah lebih maju dan mantap dalam penerapan sistem agribisnis karena telah memadukan secara utuh berbagai komponen agribisnis, mulai dari aspek penyediaan sarana produksi, proses produksi, pengolahan dan pemasara...