Pilkada bisa memicu penggunaan birokrasi untuk tujuan politik calon kepala daerah. Petahana mempergunakan pengaruhnya mengerahkan ASN untuk kepentingan politiknya. Banyaknya persoalan netralitas ASN dalam pilkada, membuat penulis tergerak untuk meneliti bagaimana analisis yuridis pasal 9 ayat2 dan pasal 53 ayat d dan e pada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan bagaimana mewujudkan Netralitas ASN pada pilkada menuju tata pemerintahan yang baik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (stattue aproach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang dipergunakan berupa data skunder yang didapat dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan bentuk...
Indonesia merupakan negara agraris sehingga USAha di bidang agraria merupakan kegiatan perekonomian ...
Penyebutan IKN menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintah...
ABSTRAK Rachmat Tegar Pribadi, E0010285. 2015. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA PERKARA PENGGE...
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil...
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syar...
Pemilihan umum kepala daerah merupakan bagian dari proses demokrasi, yang dilaksanakan di tingkat da...
Pada prnsipnya walaupun Aparatur Sipil Negara Memiliki hak untuk memilih, akan tetapi tidak boleh te...
Sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif. Karena penelitian ini adalah penelitian normatif, mak...
Badan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP melakukan tugasnya masing-masing. Dalam hal peng...
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan ...
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan ...
Sejak terjadinya reformasi pada bidang pemerintahan di Indonesia dengan didasari perubahan Undang-Un...
Kedudukan Sema dalam sistem hierarki perundang-undangan di Indonesia yang diterapkan dalam putusan p...
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah salah satu sarana demokrasi untuk memilih Bupati, Wali Kota...
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah salah satu sarana demokrasi untuk memilih Bupati, Wali Kota...
Indonesia merupakan negara agraris sehingga USAha di bidang agraria merupakan kegiatan perekonomian ...
Penyebutan IKN menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintah...
ABSTRAK Rachmat Tegar Pribadi, E0010285. 2015. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA PERKARA PENGGE...
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil...
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syar...
Pemilihan umum kepala daerah merupakan bagian dari proses demokrasi, yang dilaksanakan di tingkat da...
Pada prnsipnya walaupun Aparatur Sipil Negara Memiliki hak untuk memilih, akan tetapi tidak boleh te...
Sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif. Karena penelitian ini adalah penelitian normatif, mak...
Badan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP melakukan tugasnya masing-masing. Dalam hal peng...
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan ...
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan ...
Sejak terjadinya reformasi pada bidang pemerintahan di Indonesia dengan didasari perubahan Undang-Un...
Kedudukan Sema dalam sistem hierarki perundang-undangan di Indonesia yang diterapkan dalam putusan p...
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah salah satu sarana demokrasi untuk memilih Bupati, Wali Kota...
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah salah satu sarana demokrasi untuk memilih Bupati, Wali Kota...
Indonesia merupakan negara agraris sehingga USAha di bidang agraria merupakan kegiatan perekonomian ...
Penyebutan IKN menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintah...
ABSTRAK Rachmat Tegar Pribadi, E0010285. 2015. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA PERKARA PENGGE...