Fiqh al-awlawiyyat merupakan ilmu untuk meletakkan sesuatu pada posisinya dengan berbagai standar (dhawabith al-awlawiyyat) yang digunakan. Beberapa standar itu dilihat dari berbagai aspek seperti tingkat kemaslahatan, menjauhkan mudharat, dan efisiensi waktu pelaksanaan. Artikel ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Metodologi yang digunakan adalah studi deskriptif analisis dengan sumber primer berupa literasi mengenai fiqh al-awlawiyyat. Sumber sekunder yang digunakan adalah literasi yang membahas tentang fiqh dan ushul al-fiqh yang relevan dengan variabel penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tertib kewajiban distribusi tirkah harus memiliki urutan tertib yaitu; kewajiban distribusi hak harta bers...