Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi pengemudi GrabBike akibat wanprestasi yang dilakukan pengguna GrabFood melalui fitur GrabFood dalam pembayaran tunai dan menjelaskan bagaimana penyelesaian ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan pengguna GrabFood melalui fitur GrabFood dalam pembayaran tunai. Hasil penelitian penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak belum diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini, akan tetapi pengemudi GrabBike berhak untuk menuntut pengguna GrabFood untuk meminta kerugian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Dan juga perlindungan yang diberikan oleh Grab dengan...
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun...
Skripsi yang berjudul “UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA P...
Skripsi ini berjudul INTENSIF DRIVER GRAB PALEMBANG DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARI’A...
Grab Indonesia Cabang Bandung adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi, yang memberika...
Salah satu yang harus diperhatikan pada saat menggunakan layanan transportasi online adalah kesesuai...
Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat menuntut transportasi yang lebih efisien, salah satunya ...
Angkutan adalah bagian yang penting dalam kehidupan masyarakat. Hal- hal mengenai angkutan juga tela...
ABSTRAK Membahas transportasi merupakan hal yang sudah lumrah ditemukan di banyak tempat. Alat tran...
Tujuan pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, maka transport...
Perlindungan konsumen merupakan instrumen yang penting dikarenakan banyak masyarakat melakukan trans...
Dalam pembuatan perjanjian haruslah didasari dengan asas kebebasan berkontrak, yang mana asas ini me...
Grab adalah perusahaan transportasi berbasis online Salah satu jasa yang layanan yang ditawarkan Gr...
Kemajuan teknologi yang semakin pesat memberikan perubahan bagi pelaku usaha dalam berbisnis. Di In...
iv ABSTRAK Transportasi online muncul di tengah kondisi sistem transportasi di Indonesia yang bel...
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengeksplorasi pengelolaan waktu yang dilakukan mahasiswa yang ...
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun...
Skripsi yang berjudul “UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA P...
Skripsi ini berjudul INTENSIF DRIVER GRAB PALEMBANG DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARI’A...
Grab Indonesia Cabang Bandung adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi, yang memberika...
Salah satu yang harus diperhatikan pada saat menggunakan layanan transportasi online adalah kesesuai...
Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat menuntut transportasi yang lebih efisien, salah satunya ...
Angkutan adalah bagian yang penting dalam kehidupan masyarakat. Hal- hal mengenai angkutan juga tela...
ABSTRAK Membahas transportasi merupakan hal yang sudah lumrah ditemukan di banyak tempat. Alat tran...
Tujuan pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, maka transport...
Perlindungan konsumen merupakan instrumen yang penting dikarenakan banyak masyarakat melakukan trans...
Dalam pembuatan perjanjian haruslah didasari dengan asas kebebasan berkontrak, yang mana asas ini me...
Grab adalah perusahaan transportasi berbasis online Salah satu jasa yang layanan yang ditawarkan Gr...
Kemajuan teknologi yang semakin pesat memberikan perubahan bagi pelaku usaha dalam berbisnis. Di In...
iv ABSTRAK Transportasi online muncul di tengah kondisi sistem transportasi di Indonesia yang bel...
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengeksplorasi pengelolaan waktu yang dilakukan mahasiswa yang ...
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun...
Skripsi yang berjudul “UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA P...
Skripsi ini berjudul INTENSIF DRIVER GRAB PALEMBANG DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARI’A...