Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (The 1982 United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982)) belum mengatur mengenai pemanfaatan keanekaragaman hayati di wilayah luar yurisdiksi nasional, tidak boleh ada negara manapun yang melakukan kedaulatannya pada wilayah di luar yurisdiksi nasional yang terdiri dari Laut Bebas dan Kawasan (The Area) sehingga dianggap telah melanggar ketentuan dari UNCLOS. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi para ilmuwan menemukan terdapat potensi-potensi dari keanekaragaman hayati yang bisa dimanfaatkan pada wilayah tersebut. Dengan adanya penemuan potensi tersebut, memicu Indonesia dan negara-negara lainnya untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi keanekaragama...
Before the entry into force of UNCLOS in 1982, the continental shelf area governed by Article 1 of t...
Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing yang...
Since the succesful adoption of archipelagic state principle in the UNCLOS that was basically sponso...
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (The 1982 United Nations Conventio...
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pen...
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pen...
Abstrak Hukum laut merupakan cabang hukum internasional.Semenjak berakhirnya perang Dunia II, hukum...
Pengertian landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 1982 merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah ...
Permasalahan pelanggaran hukum yang kerap kali terjadi baik dibidang kepabeanan maupun keimigrasian ...
Indonesia merupakan negara pantai yang berbentuk kepulauan terbesar dengan 17,504 pulau, yang kemudi...
Before the entry into force of UNCLOS 1982, the continental shelf area governed by Article 1 of the ...
Beautiful and challenging seabed charms and rapid developments in technology for deep sea exploratio...
Science and Ocean Technology rapid development has great impact upon the exploration and exploi-tati...
Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 19...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan internasional dan nasional mengenai pembagian l...
Before the entry into force of UNCLOS in 1982, the continental shelf area governed by Article 1 of t...
Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing yang...
Since the succesful adoption of archipelagic state principle in the UNCLOS that was basically sponso...
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (The 1982 United Nations Conventio...
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pen...
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pen...
Abstrak Hukum laut merupakan cabang hukum internasional.Semenjak berakhirnya perang Dunia II, hukum...
Pengertian landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 1982 merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah ...
Permasalahan pelanggaran hukum yang kerap kali terjadi baik dibidang kepabeanan maupun keimigrasian ...
Indonesia merupakan negara pantai yang berbentuk kepulauan terbesar dengan 17,504 pulau, yang kemudi...
Before the entry into force of UNCLOS 1982, the continental shelf area governed by Article 1 of the ...
Beautiful and challenging seabed charms and rapid developments in technology for deep sea exploratio...
Science and Ocean Technology rapid development has great impact upon the exploration and exploi-tati...
Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 19...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan internasional dan nasional mengenai pembagian l...
Before the entry into force of UNCLOS in 1982, the continental shelf area governed by Article 1 of t...
Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing yang...
Since the succesful adoption of archipelagic state principle in the UNCLOS that was basically sponso...