Umat Islam terbiasa berwakaf dengan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan bangunan. Pihak yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah masyarakat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian. Wakaf tunai biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh pewakaf kepada yang berhak menerimanya melalui tangan lembaga amil zakat, infak dan sedekah atau bisa juga dengan surat berharga seperti cek. Tulisan ini merupakan kajian ten...