RINGKASAN - Wakaf adalah suatu lembaga sosial yang bertujuan untuk kepentingan dan pengembangan serta kelangsungan dakwah Islam di seluruh wilayah Indonesia. Ujud nyata yang telah diciptakan oleh lembaga wakaf ini antara lain yaitu lembaga-lembaga pendidikan agama Islam, rumah-rumah ibadah, dan sarana-sarana sosial yang bertujuan untuk kepentingan kaum muslimin, sebagian besar diperoleh dan dihasilkan dari sumbangan wakaf. Fungsi wakaf di majelis religiositas mempunyai kemampuan ekonomi yang bertujuan demi memajukan kemakmuran masyarakat dengan terbuka sehingga untuk diperluas penggunaannya dan sinkron dengan ajaran syari’ah. Untuk memperkokoh keberadaan wakaf di bumi Indonesia ini dan sebagai realisasi dari UUPA No. 5 Tahun 1960, mak...