Perjanjian Internasional mengenai perlindungan atmosfer dan pencemaran udara lintas batas yang dikategorikan dalam kerangka hukum ‘soft law’ dan ‘hard law’ telah berkembang pesat sejak 1919 hingga sekarang. Dari kajian terhadap perjanjian internasional tersebut diketahui bahwa masyarakat global di seluruh dunia memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan perlindungan terhadap lapisan atmosfer dan pencemaran udara lintas-batas. Namun rupanya instrument-instrumen tersebut sifatnya masih sektoral sehingga menimbulkan kesulitan dalam pengimplementasiannya, terlebih jika diharmonisasikan dengan intrumen internasional hukum lingkungan secara umum
Hubungan antar etnik di kota-kota kolonial di Indonesia, terutama hubungan antara orang-orang kulit ...
Hadirnya program intensifikasi Padi di Desa Uraso tidak terlepas dari peristiwa Boom Minyak. Melonja...
Di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan a...
Eksistensi lembaga Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (SMF) di Indonesia diadopsi dari common ...
Dinamis komitmen Masyarakat Internasional dalam isu kontrol atas pemanasan global telah dikembangkan...
Penelitian ini mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja migran PLRT d...
Zaman selalu melahirkan peradaban dengan anak-anaknya yang menopang sekaligus mengembangkan ruang wa...
Abstrak Bandara adalah salah satu sistem transportasi terbaik yang mampu menggerakkan orang dengan...
Perkembangan Hukum Kepailitan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam kurun wakt...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Gambaran pelaksanaan sayyang pattu’du dalam rangka men...
Kabar itu semula lirih dan terdengar amat sayup, ada orang nonpribumi yang mengajukan gugatan atas l...
Pemisahan penduduk lndonesia berdasarkan etnis dan golongan muncul pada masa penjajahan kolonial Bel...
Malang memiliki banyak bangunan peninggalan Belanda yang bersejarah, salah satunya adalah Stasiun Ko...
Kecenderungankegiatan poligami dan pernikahan usia dini yang terjadi di masyarakat Luwu ini akibat d...
Suyono1*), 1), 2), dan 2) 1) Prodi Budidaya Prairan, Fak Perikanan Universitas Pancasakti Tegal 2...
Hubungan antar etnik di kota-kota kolonial di Indonesia, terutama hubungan antara orang-orang kulit ...
Hadirnya program intensifikasi Padi di Desa Uraso tidak terlepas dari peristiwa Boom Minyak. Melonja...
Di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan a...
Eksistensi lembaga Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (SMF) di Indonesia diadopsi dari common ...
Dinamis komitmen Masyarakat Internasional dalam isu kontrol atas pemanasan global telah dikembangkan...
Penelitian ini mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja migran PLRT d...
Zaman selalu melahirkan peradaban dengan anak-anaknya yang menopang sekaligus mengembangkan ruang wa...
Abstrak Bandara adalah salah satu sistem transportasi terbaik yang mampu menggerakkan orang dengan...
Perkembangan Hukum Kepailitan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam kurun wakt...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Gambaran pelaksanaan sayyang pattu’du dalam rangka men...
Kabar itu semula lirih dan terdengar amat sayup, ada orang nonpribumi yang mengajukan gugatan atas l...
Pemisahan penduduk lndonesia berdasarkan etnis dan golongan muncul pada masa penjajahan kolonial Bel...
Malang memiliki banyak bangunan peninggalan Belanda yang bersejarah, salah satunya adalah Stasiun Ko...
Kecenderungankegiatan poligami dan pernikahan usia dini yang terjadi di masyarakat Luwu ini akibat d...
Suyono1*), 1), 2), dan 2) 1) Prodi Budidaya Prairan, Fak Perikanan Universitas Pancasakti Tegal 2...
Hubungan antar etnik di kota-kota kolonial di Indonesia, terutama hubungan antara orang-orang kulit ...
Hadirnya program intensifikasi Padi di Desa Uraso tidak terlepas dari peristiwa Boom Minyak. Melonja...
Di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan a...