Skripsi ini berjudul “STUDI KOMPERATIF WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA” Masalah yang diteliti “Bagaimana Perbandingan Wasiat Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?” Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier. Wasiat dalam hukum Islam mempunyai rukun dan syarat yang melekat pada rukun tersebut, yakni adanya musyi, mshalahu, mushabihi serta shighat. Wasiat dibatasi 1/3 harta dan bisa batal. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syaratnya adalah ada p...
ABSTRAK Diaz Faradilla Meilanny, 1711143014, Studi Komparasi Konsep Perjanjian Rumah Menurut Kitab ...
Penulisan dengan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah surat wasiat dalam Islam, bagaimanakah ...
Penghibahan termasuk perjanjian “ dengan Cuma-Cuma “ (om niet) dimana perkataan itu ditunjukan pada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembagian waris untuk anak perempuan menurut Huk...
Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perk...
Perjanjian merupakan suatu hal yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam...
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan kedudukan anak sebagai ahli waris m...
ABSTRAK Judul dalam penelitian ini adalah Studi Perbandingan Wasiat Menurut Hukum Islam, KHI da...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Studi Komparasi Kompilasi Hukum Islam...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Antara Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Hukum Is...
Pasal 119 KUHPer menetukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesat...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Penelitian berjudul �Studi Komparasi Pengangkatan Ahli Waris Dalam Wasiat Menurut KUHPerdata Dan Huk...
ABSTRAK Diaz Faradilla Meilanny, 1711143014, Studi Komparasi Konsep Perjanjian Rumah Menurut Kitab ...
Penulisan dengan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah surat wasiat dalam Islam, bagaimanakah ...
Penghibahan termasuk perjanjian “ dengan Cuma-Cuma “ (om niet) dimana perkataan itu ditunjukan pada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembagian waris untuk anak perempuan menurut Huk...
Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perk...
Perjanjian merupakan suatu hal yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam...
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan kedudukan anak sebagai ahli waris m...
ABSTRAK Judul dalam penelitian ini adalah Studi Perbandingan Wasiat Menurut Hukum Islam, KHI da...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Studi Komparasi Kompilasi Hukum Islam...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Antara Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Hukum Is...
Pasal 119 KUHPer menetukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesat...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Penelitian berjudul �Studi Komparasi Pengangkatan Ahli Waris Dalam Wasiat Menurut KUHPerdata Dan Huk...
ABSTRAK Diaz Faradilla Meilanny, 1711143014, Studi Komparasi Konsep Perjanjian Rumah Menurut Kitab ...
Penulisan dengan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah surat wasiat dalam Islam, bagaimanakah ...
Penghibahan termasuk perjanjian “ dengan Cuma-Cuma “ (om niet) dimana perkataan itu ditunjukan pada...