Indonesia, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) menurut UNCLOS 1982 berhak untuk mengklaim wilayah maritim tertentu yang ditarik dari garis pangkal yang telah ditetapkannya. Seperti yang telah dijelaskan pada pasal 76 UNCLOS 1982, negara pantai berhak untuk melakukan pengajuan submisi untuk mengklaim batas terluar landas kontinen melebihi 200 mil laut atau yang biasa disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Pengajuan klaim LKE harus berlandaskan pada metode yang telah diatur oleh CLCS (Commission on the Limits of the Continental Shelf). Untuk itu diperlukan sebuah test/uji untuk menentukan apakah sebuah negara berhak untuk mengajukan klaim Landas Kontinen Ekstensi melebihi 200 mil laut. Pada kasus ini, data yang digunakan un...
Through Mr.Djuanda Kartawidjaja (13/12/1957) Indonesia declared as an archipelagic nation and accept...
Before the entry into force of UNCLOS 1982, the continental shelf area governed by Article 1 of the ...
Pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia khususnya dalam menentukan batas terluar landas kon...
Indonesia, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) menurut UNCLOS 1982 berhak untuk mengklaim ...
UNCLOS 1982 menyatakan bahwa suatu negara pantai berhak mengklaim landas kontinen lebih dari 200 mil...
UNCLOS 1982 menyatakan bahwa suatu negara pantai berhak mengklaim landas kontinen lebih dari 200 mil...
Indonesia berkehendak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi sumber daya alam di Zona Land...
Pada tahun 1982 Konvensi PBB Tentang Hukum Laut III mengakui bahwa lebar laut teritorial Negara kepu...
Indonesia, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) menurut United Nations Convension on the L...
The international law, in particular the Law of the Sea Convention (hereinafter: LOSC), has provided...
Pengertian landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 1982 merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan internasional dan nasional mengenai pembagian l...
PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA KEPULAUAN REPUBLIK INDONESIA Region...
Zonasi batas maritim diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan ...
Through Mr.Djuanda Kartawidjaja (13/12/1957) Indonesia declared as an archipelagic nation and accept...
Through Mr.Djuanda Kartawidjaja (13/12/1957) Indonesia declared as an archipelagic nation and accept...
Before the entry into force of UNCLOS 1982, the continental shelf area governed by Article 1 of the ...
Pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia khususnya dalam menentukan batas terluar landas kon...
Indonesia, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) menurut UNCLOS 1982 berhak untuk mengklaim ...
UNCLOS 1982 menyatakan bahwa suatu negara pantai berhak mengklaim landas kontinen lebih dari 200 mil...
UNCLOS 1982 menyatakan bahwa suatu negara pantai berhak mengklaim landas kontinen lebih dari 200 mil...
Indonesia berkehendak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi sumber daya alam di Zona Land...
Pada tahun 1982 Konvensi PBB Tentang Hukum Laut III mengakui bahwa lebar laut teritorial Negara kepu...
Indonesia, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) menurut United Nations Convension on the L...
The international law, in particular the Law of the Sea Convention (hereinafter: LOSC), has provided...
Pengertian landas kontinen menurut Pasal 76 UNCLOS 1982 merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan internasional dan nasional mengenai pembagian l...
PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA KEPULAUAN REPUBLIK INDONESIA Region...
Zonasi batas maritim diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan ...
Through Mr.Djuanda Kartawidjaja (13/12/1957) Indonesia declared as an archipelagic nation and accept...
Through Mr.Djuanda Kartawidjaja (13/12/1957) Indonesia declared as an archipelagic nation and accept...
Before the entry into force of UNCLOS 1982, the continental shelf area governed by Article 1 of the ...
Pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia khususnya dalam menentukan batas terluar landas kon...