Munculnya teori ini disebabkan karena adanya kebekuan berfikir umat yang ditandai dengan bergantungnya segala permasalahan hukum kepada imam-imam mereka. Apa yang disampaikan oleh ulama-ulama terdahulu tetap ia pegangi tanpa mencoba melakukan kajian ulang apakah pendapatnya masih relevan dengan kondisi sekarang. Ini yang menyebabkan hukum Islam tidak bisa berkembang seiring kemajuan zaman. Karenanya, Shahrur melakukan penggugahan terhadap kemapan berfikir ulama terdahulu dengan menawarkan konsep hudud (teori batas). Bagi Shahrur hukum itu harus shalih li kulli zaman wa makan. Hukum itu harus aplikatif dalam setiap waktu dan tempat.